PENGAMPUNAN PAJAK

Amnesti Pajak Terima Deklarasi Rp989 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 08:42 WIB
Amnesti Pajak Terima Deklarasi Rp989 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Selang 8 hari berlangsung, program amnesti pajak sudah menerima 82 surat pernyataan harta dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp989 miliar dan uang tebusan sebesar Rp23,7 miliar.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/07).

“Realisasi per jam 10 tadi, kurang lebih Rp989 miliar itu harta yang sudah di-declare, kalau uang tebusannya Rp23,7 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Menurut Luky, total harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp253 miliar dan deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp735 miliar.

Angka ini dinilai cukup fantastis karena diperoleh dalam waktu 8 hari, apalagi mengingat pemerintah masih dalam proses melakukan sosialisasi di beberapa kota.

“Ini jauh dibanding saat sosialisasi sunset policy. Dalam 8 hari kita bisa dapat seperti itu, luar biasa,” katanya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Ia memprediksi jumlah peserta program Amnesti Pajak akan mengalami peningkatan di beberapa bulan ke depan, karena saat ini masih dalam tahapan memahami program ini.

“Trennya memang orang anstisipasi. Kita juga sudah bikin periode agar tidak terjadi penumpukan,” tambah Luky. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?