FILIPINA

Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Ketua DPR Filipina Martin Romualdez mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) menyederhanakan prosedur pengajuan amnesti pajak properti.

Romualdez mengatakan prosedur pengajuan amnesti pajak perlu dipermudah agar sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Kemudahan ini utamanya akan mempermudah para ahli waris yang berdomisili di luar negeri.

"Mereka sudah cukup menderita karena pandemi. Janganlah kita membuat situasi lebih sulit bagi mereka," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Romualdez mengatakan amnesti pajak properti dilaksanakan untuk meringankan beban keluarga-keluarga yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Apalagi selama pandemi Covid-19, kegiatan pengurusan administrasi seperti balik nama ini sulit dilaksanakan.

Berdasarkan UU No. 11956, periode pelaksanaan amnesti pajak properti diperpanjang hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Romualdez mengestimasi perpanjangan periode amnesti pajak bakal memberikan waktu bagi sekitar 1 juta keluarga untuk melaksanakan kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, lanjutnya, manfaat amnesti pajak baru akan berjalan optimal apabila pemerintah menyederhanakan prosedurnya.

"Target penerima manfaat dari amnesti pajak ini termasuk ahli waris yang sah, pengelola harta, serta administrator," ujarnya dilansir pna.gov.ph. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD