Ilustrasi. (foto: moneycontrol)
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan batas nilai (moneter) pengajuan banding sengketa pajak penghasilan. Langkah ini dinilai akan mengurangi proses litigasi.
Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) meningkatkan batas moneter sebelum proses banding di Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) dari 20 lakh rupee (sekitar Rp400 juta) menjadi 50 lakh rupee (sekitar Rp 1 miliar).
“Batas moneter ini sudah dua kali dinaikkan dalm waktu satu tahun. Batas moneter ini terakhir direvisi pada 11 Juli 2018,” demikian informasi yang dikutip pada Senin (12/8/2019).
Dalam kasus yang ditangani pengadilan tinggi, batas moneternya naik dua kali lipat menjadi 1 crore rupee (sekitar Rp2 miliar). Dalam kasus yang ditangani Mahkamah Agung, batas untuk pengajuan banding telah meningkat dari 1 crore ke 2 crore rupee (sekitar Rp4 miliar).
S Vasudevan, Partner Lakshmikumaran dan Sridharan Attonery mengatakan peningkatan batas untuk pengajuan banding pajak penghasilan akan membantu memenejemen litigasi. Hal ini juga membantu CBDT dalam memfokuskan sumber dayanya pada banding tingkat tinggi atau yang lebih kompleks.
Berdasarkan data yang didapat dari Economic Survey 2017/18, tingkat banding departemen mencapai 85% dari jumlah total keseluruhan banding. Untuk banding yang diajukan CBDT, tingkat kegagalannya mencapai lebih dari 65%.
Frank D'Souza, Head & Tax Partner PwC India mengatakan langkah administrasi perpajakan untuk meningkatkan ambang batas untuk pengajuan banding oleh departemen pendapatan melanjutkan serangkaian tindakan serupa yang telah dilakukan selama 4-5 tahun terakhir.
Seperti dilansir moneycontrol.com, keputusan ini harapkan mampu menurunkan jumlah kasus litigasi yang beredar. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk memfokuskan sumber dayanya yang terbatas pada lebih banyak kasus pajak penghasilan. (MG-dnl/kaw)