INDIA

Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 12:05 WIB
Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan

Ilustrasi. (foto: moneycontrol)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan batas nilai (moneter) pengajuan banding sengketa pajak penghasilan. Langkah ini dinilai akan mengurangi proses litigasi.

Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) meningkatkan batas moneter sebelum proses banding di Income Tax Appellate Tribunal (ITAT) dari 20 lakh rupee (sekitar Rp400 juta) menjadi 50 lakh rupee (sekitar Rp 1 miliar).

“Batas moneter ini sudah dua kali dinaikkan dalm waktu satu tahun. Batas moneter ini terakhir direvisi pada 11 Juli 2018,” demikian informasi yang dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dalam kasus yang ditangani pengadilan tinggi, batas moneternya naik dua kali lipat menjadi 1 crore rupee (sekitar Rp2 miliar). Dalam kasus yang ditangani Mahkamah Agung, batas untuk pengajuan banding telah meningkat dari 1 crore ke 2 crore rupee (sekitar Rp4 miliar).

S Vasudevan, Partner Lakshmikumaran dan Sridharan Attonery mengatakan peningkatan batas untuk pengajuan banding pajak penghasilan akan membantu memenejemen litigasi. Hal ini juga membantu CBDT dalam memfokuskan sumber dayanya pada banding tingkat tinggi atau yang lebih kompleks.

Berdasarkan data yang didapat dari Economic Survey 2017/18, tingkat banding departemen mencapai 85% dari jumlah total keseluruhan banding. Untuk banding yang diajukan CBDT, tingkat kegagalannya mencapai lebih dari 65%.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Frank D'Souza, Head & Tax Partner PwC India mengatakan langkah administrasi perpajakan untuk meningkatkan ambang batas untuk pengajuan banding oleh departemen pendapatan melanjutkan serangkaian tindakan serupa yang telah dilakukan selama 4-5 tahun terakhir.

Seperti dilansir moneycontrol.com, keputusan ini harapkan mampu menurunkan jumlah kasus litigasi yang beredar. Hal ini juga memungkinkan pemerintah untuk memfokuskan sumber dayanya yang terbatas pada lebih banyak kasus pajak penghasilan. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya