PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Amankan Penerimaan Daerah, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Welly Rohimone mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhitung sejak 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020.

“Kebijakan ini dibuat selain untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor polisi luar NTT.

Dia menjelaskan relaksasi kali ini agak berbeda ketimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kali ini tidak diberikan batasan tahun tunggakan. Hal ini berarti pemerintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadi.

“Masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly seperti dilansir kupang.tribunnews.com.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Untuk itu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, relaksasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menormalisasi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dia juga berharap relaksasi tersebut dapat mendongkrak realisasi penerimaan sehingga target penerimaan daerah yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. "Seperti tahun lalu, kami optimistis target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini