Aplikasi Coretax.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system pada 1 Januari 2025, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online tak bisa langsung mengakses aplikasi coretax.
Untuk dapat mengakses aplikasi coretax, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mengubah kata sandi. Nanti, wajib pajak akan menerima email atau SMS yang berisi tautan penggantian kata sandi dari DJP.
"DJP akan mengirimkan tautan menggunakan email berdomain @pajak.go.id atau SMS dengan nama pengirim ‘DJP’,” tulis DJP dalam modul Panduan Singkat Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak, dikutip pada Senin (23/12/2024).
Bila pengirim sudah dipastikan benar, wajib pajak bisa mengklik tautan dimaksud untuk membuat kata sandi akun wajib pajak pada aplikasi coretax.
Apabila wajib pajak sudah terdaftar, tetapi belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak akan diarahkan untuk mengaktifkan akun melalui laman Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Dalam hal wajib pajak sudah terdaftar, tetapi masih belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP maka wajib pajak perlu terlebih dahulu mendatangi KPP terdekat untuk memadankan NIK dengan NPWP.
Apabila belum memiliki NPWP maka wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengklik menu Daftar Disini pada coretax.
"Saat melakukan pendaftaran, pastikan nomor HP dan email valid, aktif, dan dapat diakses. Nomor HP dan alamat email wajib pajak akan menerima one time password untuk membuktikan validitas data kontak wajib pajak," tulis DJP.
Sebagai informasi, coretax akan mulai digunakan sarana pengadministrasian hak dan kewajiban pajak pada 1 Januari 2025. DJP juga melakukan uji coba coretax di seluruh kanwil yang sudah dimulai sejak 16 Desember 2024. (rig)