KANWIL DJP JAWA BARAT I

Ajak WP Ikut PPS, Bos Ganesha Operation: Mari Cek Ulang Harta Kita

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 April 2022 | 12:30 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Bos Ganesha Operation: Mari Cek Ulang Harta Kita

Direktur Utama Ganesha Operation Bob Foster. (foto: DJP)

BANDUNG, DDTCNews - Direktur Utama Ganesha Operation Bob Foster mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) apabila masih terdapat harta yang terlupa dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP).

Bob mengaku dirinya belum mengikuti PPS dikarenakan sudah mengikuti program tax amnesty dan mengungkapkan semua hartanya. Meski demikian, ia mengajak wajib pajak untuk dapat mengikuti PPS apabila ternyata masih ada harta yang belum dilaporkan.

“Mari kita cek ulang harta kita. Jangan sampai ada yang terlupa. Ungkap saja mumpung ada PPS,” katanya dalam acara Bincang-Bincang PPS Bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, seperti dikutip dari laman DJP, Senin (11/4/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Menurut Bob, PPS merupakan program yang sangat luar biasa dan memiliki banyak manfaat sehingga dirinya mengajak rekan-rekan wajib pajak lain untuk memanfaatkan PPS sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.

Selain itu, ia juga mendukung upaya KPP Madya Bandung dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Menurutnya, dukungan ini diberikan karena tujuannya sudah jelas, yaitu terbentuknya integritas.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“Itu memang yang saya harapkan karena sangat dibutuhkan dalam pembangunan bangsa dan negara kita. Saya akan menginformasikan rekan-rekan lainnya dan mengajak mereka untuk mendukung pembangunan ZI-WBBM di KPP Madya Bandung,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 35.290 wajib pajak sudah mengikuti PPS hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB dengan jumlah harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp58,95 triliun. Adapun pajak penghasilan yang terkumpul dari PPS tersebut mencapai Rp6,02 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak