KPP PRATAMA LHOKSEUMAWE

Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ahli Waris Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Jalan Teuku Umar, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh pada 18 Juli 2023.

Pelaksana Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dari KPP Pratama Lhokseumawe Muhammad Faris Arkan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan NPWP Orang Pribadi.

“Permohonan penghapusan NPWP diajukan ahli waris wajib pajak karena pemilik NPWP tersebut telah meninggal dunia,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Faris, tim pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

“Wajib pajak yang dikunjungi memberikan berbagai informasi dan dokumen yang diminta, serta bersikap kooperatif terhadap petugas pajak,” tuturnya.

Dokumen dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selanjutnya, informasi yang didapatkan Tim Pemeriksa dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan bahan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak