PROVINSI JAWA BARAT

Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

Gallantino Farman | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:06 WIB
Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan proses balik nama.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan program ini akan bergulir mulai dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Ketentuannya pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 973/499-Dispenda/2016 yang diteken enam hari lalu.

"BBNKB kami peruntukkan untuk seluruh wajib pajak, kecuali yang memiliki kendaraan baru. Masyarakat dari luar Jabar pun boleh ikut, mereka juga mendapatkan hak yang sama," ujarnya di Gedung Sate, Bandung pada hari Jumat (14/10).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Selain itu, Aher juga akan menghapuskan sanksi administrasi PKB yang timbul akibat keterlambatan dalam membayar. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan pajaknya saja.

"Kami sudah hapuskan sanksi atau denda PKB, tidak ada lagi sampai akhir tahun. Ini kami lakukan supaya wajib pajak dapat bayar tepat waktu ke depannya," pungkasnya.

Aher menambahkan jika dalam masa BBNKB terjadi perubahaan data kendaraan dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka wajib pajak harus melaporkan hal tersebut paling lambat terhitung 1 bulan sejak bentuk diubah dan mesin diganti. Apabila tidak dilaporkan, akan dikenakan denda 25%. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi