PROVINSI JAWA BARAT

Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

Gallantino Farman
Senin, 17 Oktober 2016 | 15.06 WIB
Aher Beri Fasilitas PKB Sampai Akhir Tahun

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberikan fasilitas pajak kendaraan bermotor (PKB), yaitu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan proses balik nama.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan program ini akan bergulir mulai dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Ketentuannya pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 973/499-Dispenda/2016 yang diteken enam hari lalu.

"BBNKB kami peruntukkan untuk seluruh wajib pajak, kecuali yang memiliki kendaraan baru. Masyarakat dari luar Jabar pun boleh ikut, mereka juga mendapatkan hak yang sama," ujarnya di Gedung Sate, Bandung pada hari Jumat (14/10).

Selain itu, Aher juga akan menghapuskan sanksi administrasi PKB yang timbul akibat keterlambatan dalam membayar. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakan pajaknya saja.

"Kami sudah hapuskan sanksi atau denda PKB, tidak ada lagi sampai akhir tahun. Ini kami lakukan supaya wajib pajak dapat bayar tepat waktu ke depannya," pungkasnya.

Aher menambahkan jika dalam masa BBNKB terjadi perubahaan data kendaraan dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka wajib pajak harus melaporkan hal tersebut paling lambat terhitung 1 bulan sejak bentuk diubah dan mesin diganti. Apabila tidak dilaporkan, akan dikenakan denda 25%. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.