PRESIDENSI G-20 INDONESIA

ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:30 WIB
ADB: Pajak Minimum Global Bisa Dongkrak Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global menghadirkan peluang peningkatan penerimaan pajak bagi negara berkembang.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberikan insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujar Asakawa dalam G-20 Ministerial Tax Symposium, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Dengan pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), korporasi multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif setidaknya sebesar 15%.

Bila tidak, lanjut Asakawa, penghasilan yang tidak dipungut pajak oleh suatu yurisdiksi akan dikenai pajak oleh yurisdiksi lainnya.

Dengan demikian, negara berkembang harus mengandalkan instrumen-instrumen nonpajak untuk menarik investasi dari luar negeri.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Selain mengurangi pemberian insentif, Pilar 2 juga memberikan ruang bagi negara berkembang untuk melakukan optimalisasi penerimaan melalui pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Meski pajak minimum global menghadirkan dampak positif terhadap penerimaan, ADB memandang negara berkembang masih perlu menyelesaikan masalah informalitas perekonomian guna meningkatkan penerimaan pajak.

Selanjutnya, negara berkembang perlu mengenakan pajak berbasis lingkungan seperti pajak karbon dan lain-lain guna meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah perubahan iklim.

"Negara berkembang juga perlu mengenakan pajak atas rokok, minimum beralkohol, dan makanan yang tidak sehat. Kebijakan ini mengurangi konsumsi yang berdampak buruk terhadap kesehatan," ujar Asakawa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya