Ilustrasi. Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayani warga membayar pajak saat layanan jemput bola di Kantor Kelurahan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang mencatat pemberian diskon 25% atas piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak daerah senilai Rp3,7 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas diskon tersebut telah diberikan terhadap 25.535 pembayaran tunggakan PBB yang dilakukan oleh wajib pajak sepanjang Agustus 2024.
"Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan. Ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memudahkan masyarakat menunaikan pembayaran pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya, relaksasi pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 10% telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp73,4 miliar. Fasilitas ini diberikan terhadap 1.098 pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak pada Agustus 2024.
Terkait dengan diskon sebesar 35% atas pembayaran BPHTB yang terkait dengan program PTSL, PTKL, dan prona, Bapenda mencatat pemberian fasilitas tersebut telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp900 juta.
"Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak," ujar Kiki.
Dia juga mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum 30 September 2024 sehingga terhindar dari sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pembayaran PBB bisa dilakukan secara elektronik lewat Tangerang LIVE, Blibli, Bukalapak, Link Aja, OVO, Tokopedia, Qris, Gopay, dan Aplikasi BJB Digi. Pembayaran secara tunai juga bisa dilakukan di Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. (rig)