KOTA BATAM

Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam menyebut program penghapusan denda dan diskon pokok PBB di Kota Batam pada Agustus telah mendorong realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Agung mengatakan piutang pajak daerah yang sudah dicairkan telah mencapai Rp9,21 miliar hingga 18 Agustus 2022. Dari jumlah itu, realisasi pencairan piutang sudah mencapai Rp4,7 miliar pada pekan pertama penyelenggaraan program.

"Minggu kedua ini capaian hampir sama dengan pekan pertama," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Batam, lanjut Aidil, pemberian insentif PBB belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, sambungnya, sosialisasi terus ditingkatkan pada pekan kedua.

Petugas pajak juga diturunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang, khususnya terhadap wajib pajak badan dengan usaha kategori sedang dan besar yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun.

"Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta," ujar Aidil seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Untuk diketahui, Pemkot Batam mengadakan pembebasan denda pajak atau pemutihan serta diskon pokok PBB selama Agustus ini. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2016 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 30%.

Atas tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2019, Pemkot Batam memberikan keringanan pokok sebesar 20%. Adapun keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2020 dan 2021.

Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda dan bunga kepada wajib pajak jika melunasi tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak