INSENTIF

Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 17:38 WIB
Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merombak anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif untuk dunia usaha saat ini senilai Rp53,86 triliun, naik dibandingkan dengan yang disampaikan pekan lalu Rp47,27 triliun. Pada daftar insentif usaha kali ini, sudah ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

"Insentif fiskal juga membantu ketahanan dunia usaha," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Sri Mulyani mengatakan pagu insentif usaha yang senilai Rp53,86 triliun tersebut hampir setara dengan realisasi 2020 yang senilai Rp56,12 triliun. Menurutnya, pemerintah melalui insentif fiskal akan mendorong pelaku usaha segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Dalam paparannya, terdapat 9 jenis insentif untuk dunia usaha. Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemerintah menilai insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP akan mendorong daya beli masyarakat dalam memberi mobil yang pada akhirnya juga mendukung pemulihan sektor usaha otomotif beserta usaha pendukungnya.

Rencananya, insentif penurunan tarif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Sri Mulyani akan memberikan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Februari 2021 | 22:27 WIB

Kebijakan ini bagus dan sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri agar dapat segera bangkit kembali. Semoga kebijakan ini dapat terimplementasi dengan adil dan tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD