INSENTIF

Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Dian Kurniati
Senin, 15 Februari 2021 | 17.38 WIB
Ada PPnBM Mobil Ditanggung Pemerintah, Alokasi Insentif Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali merombak anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif untuk dunia usaha saat ini senilai Rp53,86 triliun, naik dibandingkan dengan yang disampaikan pekan lalu Rp47,27 triliun. Pada daftar insentif usaha kali ini, sudah ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

"Insentif fiskal juga membantu ketahanan dunia usaha," katanya dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan pagu insentif usaha yang senilai Rp53,86 triliun tersebut hampir setara dengan realisasi 2020 yang senilai Rp56,12 triliun. Menurutnya, pemerintah melalui insentif fiskal akan mendorong pelaku usaha segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Dalam paparannya, terdapat 9 jenis insentif untuk dunia usaha. Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

Pemerintah menilai insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP akan mendorong daya beli masyarakat dalam memberi mobil yang pada akhirnya juga mendukung pemulihan sektor usaha otomotif beserta usaha pendukungnya.

Rencananya, insentif penurunan tarif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Sri Mulyani akan memberikan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Kebijakan ini bagus dan sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri agar dapat segera bangkit kembali. Semoga kebijakan ini dapat terimplementasi dengan adil dan tepat sasaran.