Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Khofifah mengatakan Pemprov Jatim kembali mengadakan program pemutihan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terlebih dalam suasana Lebaran, dia berharap masyarakat menggunakan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri," katanya dalam unggahan di akun Instagram @humasprovjatim, dikutip pada Rabu (26/4/2023).
Khofifah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur mengenai pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim.Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan selama 2 bulan, sejak 14 April hingga 14 Juni 2023.
Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.
Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Khofifah menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraannya sehingga diperoleh kesesuaian data antara kendaraan dan pemiliknya di Jatim.
Menurutnya, program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Provinsi Jatim," ujarnya. (sap)