KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Ada MotoGP, Pemda Bakal Dapat Limpahan Pajak Hiburan

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ada MotoGP, Pemda Bakal Dapat Limpahan Pajak Hiburan

Seorang pekerja berdiri di bukit 360 Pertamina Mandalika International Street Circuit di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB bakal meraup tambahan penerimaan pajak hiburan dengan diselenggarakannya ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika.

Pemkab Lombok Tengah sesungguhnya berhak mengenakan pajak hiburan atas tiket MotoGP dengan tarif sebesar 30%. Meski demikian, ITDC meminta keringanan sehingga pajak yang dikenakan hanya sebesar 15%.

"Nanti di event lain akan kita evaluasi lagi, tapi untuk saat ini [event MotoGP] kita dapat 15 persen," ujar Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Adapun salah satu pertimbangan pengajuan keringanan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 15% adalah pandemi Covid-19. Bila tarif pajak terlalu tinggi, maka harga tiket akan makin mahal dan dikhawatirkan hanya sedikit penonton yang datang.

Dengan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, diharapkan banyak penonton yang datang dan kekurangan pajak hiburan bakal terkompensasi dengan pajak-pajak lainnya seperti pajak hotel dan pajak restoran.

Pathul mengatakan penurunan tarif pajak hiburan yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurutnya, penurunan tarif pajak seiring dengan kegiatan internasional seperti MotoGP adalah hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara.

"Beberapa negara juga melakukan hal yang sama, untuk bisa menggenjot jumlah penonton," katanya seperti dilansir suarantb.com.

Seperti diketahui, perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Mendekati Hari-H pelaksanaan MotoGP, tarif-tarif akomodasi di sekitar sirkuit Mandalika pun ikut melonjak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD