KOTA KOTAMOBAGU

Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:23 WIB
Ada E-Tax, Bayar Pajak di Kota Ini Lebih Mudah Sejumlah Inovasi Aplikasi Pemkot Kotamobagu (Foto: DDTCNews)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu lagi-lagi membuat terobosan baru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Setelah sukses dengan beragam aplikasi pelayanan berbasis online, kini tengah dirancang aplikasi pembayaran pajak secara online bernama e-Tax.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Rio Lombone mengatakan aplikasi tersebut ditargetkan efektif tahun 2017 mendatang. Itu artinya, pembayaran pajak tidak lagi menggunakan sistem manual, tetapi sudah melalui aplikasi e-Tax.

“Rencananya mulai tahun depan semua pembayaran pajak akan dilakukan secara online. Untuk try out-nya kita akan gunakan tiga item pajak, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” ujarnya, Selasa (23/8).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dengan menggunakan sistem online, distribusi pajak akan semakin transparan. Selain itu, juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Persoalan keterlambatan pembayaran pajak juga sering disebabkan karena minimnya fasilitas yang ada. Oleh karena itu, DPPKAD akan coba terus berinovasi untuk memaksimalkan pencapaian PAD.

“Wajib pajak tak perlu repot lagi. Cukup buka aplikasinya dan ikuti petunjuk pembayarannya. Jadi tidak perlu lagi antri berjam-jam ke bank,” ujarnya.

Setelah sebelumnya aplikasi Sicaca (Sistem Cari Tahu Cair) diluncurkan dan berhasil menjadi juara pertama pada pameran inovatif pelayanan publik, seperti dilansir totabuanews.com, terobosan e-Tax dari DPPKAD ini juga mendapat respons positif dari warga.

Salah satunya dilontarkan Dadang Djabu, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku akan sangat terbantu jika pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP