PENGAWASAN PAJAK

Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Ada Coretax, Cakupan CRM Diperluas untuk Cegah Aggressive Tax Planning

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi compliance risk management (CRM) seiring dengan dikembangkannya coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya CRM, pelayanan dan tindak lanjut oleh fiskus akan disesuaikan dengan profil risiko dari wajib pajak tersebut.

Dalam CRM terbaru, pendekatan risiko akan digunakan untuk hampir semua jenis layanan. "Sehingga makin patuh Anda maka makin mudah dan murah pelayanan perpajakannya. Makin Anda tidak patuh, akan makin sulit dan mahal dalam menghadapi sistem perpajakan," ujar Iwan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Tak hanya itu, CRM terbaru juga mampu menindaklanjuti aggressive tax planning. Menurut Iwan, pencegahan aggressive tax planning dimungkinkan lewat penggunaan data prediktif yang dihasilkan oleh deep analytics. Dengan data prediktif, CRM dapat mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang bersifat prediktif pula.

"CRM ini kan awal-awal hanya data deskriptif. Dari data deskriptif ini nanti akan kita olah menggunakan deep analytics. Ini yang akan kita arahkan ke mana-mana. Hasil dari deep analytics tadi akan masuk dan tax planning itu kelihatan. Hasil deep analytics akan meng-update CRM," ujar Iwan.

Guna mendukung rencana tersebut, Iwan mengatakan saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan Pengadilan Pajak. Lewat kerja sama tersebut, putusan-putusan Pengadilan Pajak akan dianalisis menggunakan artificial intelligence. Hasil analisis tersebut akan menjadi input bagi CRM.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Untuk aggressive tax planning ini kita tidak bisa sendiri. Kita harus punya data dari pengadilan, Mahkamah Agung, termasuk praktisi-praktisi," ujar Iwan.

Untuk diketahui, CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan, serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

CRM pertama kali digunakan oleh DJP untuk melakukan kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pada September 2019 seiring dengan ditetapkannya SE-24/PJ/2019. (sap)

Melalui SE-39/PJ/2021, CRM juga digunakan DJP untuk membantu perihal pelayanan, edukasi perpajakan, serta secara khusus mengidentifikasi risiko transfer pricing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan