KP2KP UBUD

Ada Bangunan Restoran Baru, Petugas Pajak Periksa Kontraktornya

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Ada Bangunan Restoran Baru, Petugas Pajak Periksa Kontraktornya

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan bangunan baru berupa restoran di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 19 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Ubud menerjunkan tim yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. KPDL dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan.

“Selain itu, KPDL juga dilakukan untuk menggali potensi terkait dengan bangunan baru yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar,” kata Wawan dikutip dari situs web DJP, Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau jasa konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan.

Berdasarkan pengakuan salah satu tim manajemen restoran, kegiatan pembangunan dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Wawan lantas meminta data perusahaan yang melaksanakan pembangunan restoran baru tersebut untuk diteliti kewajiban perpajakannya.

"Berdasarkan PP 9/2022, ada 7 jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Jika perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan data alat keterangan ke KPP terdaftar," tutur Wawan.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun restoran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022, tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi bervariasi. Berikut perinciannya:

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan