KEBIJAKAN PAJAK

9,6 Juta WP OP Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Tumbuh 23%

Dian Kurniati | Minggu, 24 Maret 2024 | 08:00 WIB
9,6 Juta WP OP Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing, Tumbuh 23%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut terdapat 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 sampai dengan 21 Maret 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi secara e-filing. Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

"Ini [wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan] naik 7,7% dari tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Sri Mulyani menuturkan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 melalui e-filing mencapai 8,4 juta atau naik 7,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,79 juta.

Kemudian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau naik 3% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 860.430.

Lalu, terdapat 10 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dan 224.313 wajib pajak menyampaikan secara manual melalui pos atau ke KPP.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, lanjut Sri Mulyani, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

"Ini masih ada 9 hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik ya. Jadi, tidak perlu harus pergi pergi ke kantor pajak," ujarnya.

Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut dikelola untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, seperti melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP