KABUPATEN SRAGEN

78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Desember 2016 | 16:50 WIB
78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat sebanyak 78.070 wajib pajak (WP) di Kabupaten Sragen terdeteksi belum memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2016.

Kasi Perencanaan dan Intensifikasi PBB DPPKAD Sragen Haryoko mengatakan para penunggak pajak ini sebagian besar dikarenakan berada di luar kota, sehingga tidak bisa melunasi PBB.

"Sesuai data terakhir, dari 467.927 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapai 389.857 WP. Sehingga yang belum membayar kewajibannya masih sebanyak 78.070 WP," ujarnya, Jumat (2/12).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar itu mayoritas obyek pajaknya ada di Sragen, tapi pemiliknya berada di luar daerah. Karena itu, petugas pun kesulitan untuk menagihnya.

Kendati demikian, seperti dilansir Krjogja.com, realisasi PBB tahun 2016 di Kabupaten Sragen sudah melampaui target meskipun masih tersisa satu bulan hingga akhir Desember ini.

Haryoko menambahkan hingga akhir November jumlah realisasi PBB mencapai Rp17,9 miliar atau 102% dari target 2016 yang dipatok Rp17,5 miliar.

"Meski sudah melampaui target, namun petugas tetap berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan kepada para penunggak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024