SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat sebanyak 78.070 wajib pajak (WP) di Kabupaten Sragen terdeteksi belum memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2016.Â
Kasi Perencanaan dan Intensifikasi PBB DPPKAD Sragen Haryoko mengatakan para penunggak pajak ini sebagian besar dikarenakan berada di luar kota, sehingga tidak bisa melunasi PBB.
"Sesuai data terakhir, dari 467.927 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapai 389.857 WP. Sehingga yang belum membayar kewajibannya masih sebanyak 78.070 WP," ujarnya, Jumat (2/12).
Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar itu mayoritas obyek pajaknya ada di Sragen, tapi pemiliknya berada di luar daerah. Karena itu, petugas pun kesulitan untuk menagihnya.
Kendati demikian, seperti dilansir Krjogja.com, realisasi PBB tahun 2016 di Kabupaten Sragen sudah melampaui target meskipun masih tersisa satu bulan hingga akhir Desember ini.Â
Haryoko menambahkan hingga akhir November jumlah realisasi PBB mencapai Rp17,9 miliar atau 102% dari target 2016 yang dipatok Rp17,5 miliar.
"Meski sudah melampaui target, namun petugas tetap berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan kepada para penunggak," pungkasnya. (Amu)