KEBIJAKAN PAJAK

60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:07 WIB
60 Juta NIK Sudah Dipadankan Dengan NPWP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah ada 60,79 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dalam sistem informasi DJP.

Dengan total wajib pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta wajib pajak, progres pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai sekitar 83%.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal kami ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Suryo mengatakan masih ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

"Ini ada beberapa hal atau isu yang menjadi penyebabnya, mungkin wajib pajaknya tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggal Indonesia untuk selamanya. Atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," ujar Suryo.

Guna meningkatkan jumlah NPWP yang sudah dipadankan dengan NIK, DJP akan terus melaksanakan sosialisasi dan mendorong pemberi kerja untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP milik karyawannya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

"Dalam implementasi coretax administration system ke depan, kami akan gunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP," ujar Suryo.

Untuk diketahui, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP secara terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, saat ini NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI