MALAYSIA

5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 16:07 WIB
5.000 Hotel di Negeri Jiran Mulai Terapkan Pajak Pariwisata

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Sekitar 5.000 hotel di seluruh negeri jiran mulai menerapkan pajak pariwisata bagi wisatawan asing. Turis asing dikenakan tarif rata-rata RM10 per malam per kamar, sementara wisatawan lokal dan penduduk tetap akan dibebaskan dari membayar pajak.

Ketua Asosiasi Hotel Malaysia (MAH) Sam Cheah Swee Hee mengatakan para operator hotel telah mulai memungut pajak pariwisata sejak Jumat (1/9). Pajak yang telah dikumpulkan oleh pelaku bisnis perhotelan akan diserahkan kepada Departemen Bea dan Cukai Malaysia mulai bulan depan.

“Tidak semua operator hotel sudah siap untuk mengenakan pajak. Kami masih melakukannya secara manual sampai sistem sudah benar-benar siap untuk digunakan,” tuturnya, Sabtu (2/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Direktur Denderal Bea dan Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan saat ini Departemen Bea dan Cukai Malaysia sedang melakukan pendekatan guna mendorong hotel dan operator penginapan sejenis segera mendaftarkan pajak pariwisata.

“Kami tidak akan bersikap kasar karena pengumuman pajaknya sedikit terlambat. Pemerintah baru saja mengumumkan awal bulan lalu bahwa pajak pariwisata harus diberlakukan mulai awal September,” katanya.

Subromaniam menambahkan sampai saat ini sudah terdapat 5.000 dari total sekitar 10.000 pengusaha penyedia akomodasi yang terdapat di seluruh negeri yang telah mendaftarkan diri menjadi pemungut pajak pariwisata.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Kami memberikan waktu hingga satu bulan ke depan untuk operator hotel mendaftarkan dirinya. Kami berharap semua bisa mendaftar sampai akhir September,” pungkasnya.

Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia Nazri Aziz mengatakan rencana untuk mengenalkan pajak pariwisata ini merupakan rencana yang kontroversial, terutama di Sabah dan Sarawak. Ini karena pelaku usaha bisnis hotel khawatir wisatawan yang akan mengunjungi dua negara bagian Malaysia Timur menurun drastis.

Kendati demikian, dilansir dalam thestar.com.my, Nazri mengatakan kementeriannya telah memperkirakan pemerintah akan dapat mengumpulkan RM210 juta per tahun, berdasarkan tingkat hunian rata-rata 60% dari 237.391 kamar yang saat ini terdaftar di Malaysia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024