SURAT PERTANGGUNGJAWABAN

5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 10:31 WIB
5 Kementerian Berkumpul, Ini yang Dibahas

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama dengan 4 kementerian lainnya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pemangkasan prosedur pelaporan keuangan di lingkungan pemerintahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan pembahasan surat pertanggungjawaban (SPJ) mengarah pada identifikasi akar masalah, konfirmasi kondisi yang terjadi di lapangan dan area yang dapat disimplifikasi.

“Bagaimana caranya harus diupayakan agar bisa kita simplifikasi. Tetapi tetap, prinsip good governance harus selalu kita jaga bersama,” tuturnya, Selasa (27/9) seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Keempat kementerian lain yang hadir dalam pembahasan ini di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembahasan tersebut menyepakati keputusan untuk memangkas jumlah instrumen dan prosedur pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Marwanto, mekanisme pencairan dana ke depan akan lebih sederhana dan fokus pada pertanggungjawaban aparatur pemerintah dalam mencapai output.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kendati demikian, mekanisme yang lebih sederhana itu akan tetap memperhatikan prinsip dan peraturan yang ada demi melindungi pengguna anggaran itu sendiri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai saat ini waktu kerja aparatur pemerintah lebih banyak tersita untuk mengurus SPJ ketimbang melakukan tugas lain yang lebih produktif.

Pernyataan itupun langsung direspons Menkeu Sri Mulyani dengan meminta Dirjen Perbendaharaan menyederhanakan sistem pelaporan keuangan pemerintah. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan