BELANDA

2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 08:55 WIB
2019, Sistem Pajak Orang Pribadi Disederhanakan

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintahan Belanda akan melakukan reformasi sistem perpajakan pada 2019. Reformasi tersebut berupa penyederhanaan tarif pajak progresif orang pribadi atau tax brackets, dari yang sebelumnya ditetapkan empat lapis, kini menjadi dua lapis tarif pajak.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan sistem baru ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas. Ini karena tarif yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi akan digabungkan agar kalangan tersebut menghadapi tarif yang lebih rendah.

“Kami masih melakukan pembahasan dengan otoritas pajak Belanda (Belastingdienst) terkait rencana ini. Jika pihak otoritas pajak siap menangani, maka pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Di bawah sistem pajak yang berlaku saat ini, tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 4 lapis yaitu 36,55% untuk penghasilan tahunan hingga sebesar €19.981, tarif kedua sebesar 40,8% dikenakan untuk penghasilan antara €19.981 - €33.790 dan tarif yang sama juga akan dikenakan untuk penghasilan hingga €67.071. Tarif tertinggi 52% akan dikenakan terhadap penghasilan tahunan lebih dari €67.071.

Sementara, usulan yang baru akan mengubah sistem pajak orang pribadi menjadi 2 lapisan tarif, di mana tiga lapisan pertama akan digabungkan menjadi satu, sehingga penghasilan tahunan sampai €68.000 akan dikenakan tarif pajak 37% dan penghasil lebih dari €68.000 dikenakan tarif tertinggi 49,5%.

Untuk mewujudkan sistem perpajakan tersebut, sebagai gantinya pemerintah Belanda akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menutupi penurunan penerimaan pajak yang diperkirakan akan sebesar €5 miliar.

Mark Rutte dilansir dalam iamexpat.nl, mengatakan bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini sangat kompleks sehingga akan sulit untuk mengumpulkan pajak secara efisien. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikannya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia