AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintahan Belanda akan melakukan reformasi sistem perpajakan pada 2019. Reformasi tersebut berupa penyederhanaan tarif pajak progresif orang pribadi atau tax brackets, dari yang sebelumnya ditetapkan empat lapis, kini menjadi dua lapis tarif pajak.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan sistem baru ini sangat bermanfaat bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke atas. Ini karena tarif yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi akan digabungkan agar kalangan tersebut menghadapi tarif yang lebih rendah.
“Kami masih melakukan pembahasan dengan otoritas pajak Belanda (Belastingdienst) terkait rencana ini. Jika pihak otoritas pajak siap menangani, maka pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan,” tuturnya, Selasa (3/10).
Di bawah sistem pajak yang berlaku saat ini, tarif pajak orang pribadi dibagi menjadi 4 lapis yaitu 36,55% untuk penghasilan tahunan hingga sebesar €19.981, tarif kedua sebesar 40,8% dikenakan untuk penghasilan antara €19.981 - €33.790 dan tarif yang sama juga akan dikenakan untuk penghasilan hingga €67.071. Tarif tertinggi 52% akan dikenakan terhadap penghasilan tahunan lebih dari €67.071.
Sementara, usulan yang baru akan mengubah sistem pajak orang pribadi menjadi 2 lapisan tarif, di mana tiga lapisan pertama akan digabungkan menjadi satu, sehingga penghasilan tahunan sampai €68.000 akan dikenakan tarif pajak 37% dan penghasil lebih dari €68.000 dikenakan tarif tertinggi 49,5%.
Untuk mewujudkan sistem perpajakan tersebut, sebagai gantinya pemerintah Belanda akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk menutupi penurunan penerimaan pajak yang diperkirakan akan sebesar €5 miliar.
Mark Rutte dilansir dalam iamexpat.nl, mengatakan bahwa sistem pajak yang berlaku saat ini sangat kompleks sehingga akan sulit untuk mengumpulkan pajak secara efisien. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikannya.