KOREA SELATAN

2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 14:18 WIB
2016, Penalti Penghindaran Pajak Cetak Rekor Tertinggi

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menyatakan jumlah penalti dari wajib pajak Korea Selatan yang terkena kasus penghindaran pajakan terus meningkat sejak 2008. Sebagian besar diketahui telah menyembunyikan aset dan pendapatannya di rekening luar negeri, khususnya di negara surga pajak (tax haven).

Anggota Parlemen Oposisi dari Partai Liberty Korea Park Myung-jae mengatakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh NTS, pada 2016 lalu jumlah penalti atas penghindaran pajak tersebut mencapai â‚©1,3 triliun atau setara dengan Rp15,2 triliun. Jumlah tersebut menjadi rekor tertinggi sejak 9 tahun silam.

“Penghindaran pajak di luar negeri telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, ini karena beberapa orang kaya di Korea Selatan memindahkan asetnya ke luar negeri untuk memanfaatkan celah hukum dan tidak membayar iuran mereka,” pungkasnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

NTS mencatat jumlah penalti atas penghindaran pajak mencapai â‚©150,3 miliar pada 2008. Nilai tersebut terus meningkat secara berturut-turut menjadi â‚©501,9 miliar (2010), â‚©963,7 miliar (2011), â‚©1,08 triliun (2013), â‚©1,22 triliun (2014), dan â‚©1,29 triliun (2015).

Kendati demikian, pada 2016 NTS mengaku hanya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tambahan sebesar â‚©1,06 triliun atau Rp12,5 triliun dari jumlah penalti. Ini karena beberapa wajib pajak mengajukan keberatan atas putusan kasus penghindaran pajak yang ditetapkan oleh NTS.

Sementara itu, banyaknya wajib pajak yang tidak setuju dengan investigasi NTS mengakibatkan naiknya jumlah keberatan yang diajukan dari 17,1% pada 2013 menjadi 18,6% pada 2014. Kemudian naik kembali menjadi 22,9% pada 2015 dan 23,7% pada 2016.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

“Semakin tinggi mereka menerima denda pajak, semakin banyak pula wajib pajak yang mengajukan keberatan,” tandasnya.

Komisaris NTS Han Seung-hee mengatakan meski kasus penghindaran pajak di luar negeri menjadi permasalahan yang serius, namun sejak 2008 hingga saat ini hanya terdapat 99 wajib pajak atau 6,9% dari total kasus penghindaran pajak yang ditetapkan tersangka.

Adapun pada 2016, dilansir dalam businesskorea.co.kr, hanya 11 dari 228 kasus atau 4,8% dari total kasus yang didakwa sebagai kasus penghindaran pajak.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?