KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:30 WIB
2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dan intelijen Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HI.

Tersangka HI ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui tiga perusahaan antara lain PT ASM, PT BUL, dan PT BDS.

"Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp9,9 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada tersangka. Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Menurut kanwil, tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan. Penyidik kanwil pun lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka berhasil ditahan.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan membawa ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap HI, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri," sebut kanwil.

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Kanwil berharap upaya paksa yang dilakukan otoritas pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar