KANWIL DJP JAKARTA BARAT

11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 15:00 WIB
11 KPP Lakukan Penagihan Serentak, Begini Hasilnya

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno [paling kiri] bersama juru sita pajak negara saat Apel Kesiapan Juru Sita Pajak Negara, Senin (27/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil DJP Jakarta Barat menggelar kegiatan Pekan Penagihan sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya yang memiliki tunggakan. Dia menyampaikan pekan penagihan dilakukan serentak oleh 11 KPP yang berada di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung pencapaian penerimaan pajak sebagai pilar kemandirian APBN," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Proses bisnis penagihan pajak di kanwil ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh juru sita pajak negara pada tingkat kanwil dan KPP. Aset yang disita antara lain 1 bidang tanah dan bangunan, 4 bidang tanah, 1 unit kapal penumpang beserta mesin, 4 unit mobil, 1 unit apartemen dan 2 unit motor.

KPP juga melakukan pemblokiran aset penanggung pajak sebanyak 9 rekening yang terdaftar di lembaga jasa keuangan; pemindahbukuan kekayaan wajib pajak pada 10 rekening senilai Rp8,7 miliar; dan lelang aset sitaan 1 unit mobil senilai Rp76 juta.

Suparno menegaskan rangkaian pekan penagihan wajib berpedoman pada nilai-nilai Kemenkeu, khususnya aspek integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Seluruh KPP secara serentak melakukan berbagai aktivitas penagihan, seperti penyitaan, pemblokiran, pemindahbukuan rekening, lelang aset sitaan maupun upaya-upaya penagihan secara persuasif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak," jelasnya.

Suparno menambahkan proses bisnis penagihan atas tunggakan pajak akan terus disempurnakan. Kemampuan menjalin kerja sama dan pola komunikasi memainkan peran penting tercapainya tujuan dari penagihan dan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pajak negara.

"Juru sita pajak negara agar meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengembangkan kecakapan dalam berkomunikasi dengan senantiasa menjaga sopan santun dan menjaga itikad baik dalam mengemban tugas pencapaian penerimaan negara," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:28 WIB

dengan ada penindakan ini membiat wajib pajak yang belum membayar pajak dapat membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya