PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 17:30 WIB
Warga DKI Harus Tahu! Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini

Antrean panjang kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) layaknya provinsi-provinsi lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan regulasi mengenai pemutihan PKB sedang disiapkan. Saat ini, Bapenda DKI Jakarta sedang menyiapkan pelaksanaan kebijakan pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

"Rencananya minggu depan, [sekarang] masih penyesuaian pada sistem," ujar Lusiana, Kamis (8/9/2022).

Seperti diketahui, terdapat beberapa provinsi yang baru-baru ini menggelar pemutihan PKB. Kebijakan tersebut digelar menjelang penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi bila kendaraan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Bila registrasi sudah dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan registrasi kembali sehingga berstatus sebagai kendaraan bodong.

Beberapa provinsi yang masih menggelar pemutihan PKB adalah Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pemutihan denda PKB di Banten masih akan terus digelar hingga 31 Desember 2022, sedangkan pemutihan di Jawa Tengah hanya digelar hingga 22 November.

Di Sumatera Utara, pemutihan denda PKB masih berlaku hingga 30 November 2022. Adapun di Jawa Timur telah digelar sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Gunawan 09 September 2022 | 16:05 WIB

ciyus....?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS