NUSA TENGGARA BARAT

Wah, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Kini Ada yang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 19:15 WIB
Wah, Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Kini Ada yang Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap untuk menyambut Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai aplikasi baru dalam melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bappenda NTB Iswandi mengatakan aplikasi Signal akan menggantikan posisi Samsat Online Nasional sebagai gerbang pelayanan PKB. Nanti, Bappenda akan berkoordinasi langsung dengan para pemangku kepentingan seperti Ditlantas Polda NTB, Jasa Raharja dan Pos Indonesia.

"Tujuan pertemuan hari ini untuk silaturahmi supaya kita bisa saling mengenal untuk menyukseskan tugas-tugas ini," katanya, dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Iswandi menuturkan aplikasi Signal akan makin memudahkan masyarakat membayar PKB. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak dapat dilakukan di wilayah manapun di Indonesia.

Menurutnya, aplikasi Signal akan sangat bermanfaat pada masa pandemi Covid-19. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa membayar pajak di mana saja dan tanpa harus mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Kepala UPT Kantor Pos Mataram Ismian mengatakan soft launching aplikasi Signal di NTB mulai dilakukan pada 24 Februari 2021. Dia menuturkan terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi Signal.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Pertama, mengunduh aplikasi Signal untuk melakukan pendaftaran. Jika sudah terdaftar di Signal, masyarakat bisa membayar pajak secara daring. Nanti, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau 3-TBPKP akan dikirimkan langsung kepada handphone wajib pajak.

"Kemudian notice STNK akan diantarkan ke alamat bersangkutan oleh PT Pos Indonesia," tuturnya seperti dilansir laman resmi Bappenda NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 22:50 WIB

Dengan adanya aplikasi signal ini dapat memudahakan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor di masa pandemi ini

16 Maret 2021 | 22:41 WIB

Inovasi yang menarik dari Pemda NTB. Pembayaran pajak seperti PKB dsb sudah seharusnya melalui sistem daring di zaman sekarang. Akan tetapi, perlu diperhatikan terkait sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan aplikasi tersebut dengan mudah.

16 Maret 2021 | 22:41 WIB

Inovasi yang menarik dari Pemda NTB. Pembayaran pajak seperti PKB dsb sudah seharusnya melalui sistem daring di zaman sekarang. Akan tetapi, perlu diperhatikan terkait sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memanfaatkan aplikasi tersebut dengan mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS