BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 16:10 WIB
Subsidi Gaji Cair! Lebih 3 Juta Pekerja Terima Bantuan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sekretariat Presiden BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) telah tersalur kepada 3,25 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka tersebut setara 37,4% dari total target penerima subsidi upah sebanyak 8,7 juta orang. Menurutnya, penyaluran subsidi upah tahap III mulai menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening di bank pemerintah alias Himbara sehingga diperlukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol).

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ida mengatakan penyaluran subsidi gaji 2021 hingga saat ini sampai di tahap III. Dia memerinci penyaluran subsidi gaji tahap I diterima 947.436 pekerja, tahap II 1.145.598 pekerja, dan tahap III 1.158.529 pekerja.

Menurutnya, penyaluran subsidi 2021 tahap I dan II bisa ditransfer langsung ke rekening pekerja karena telah memiliki rekening Himbara. Sementara pada penyaluran tahap III hingga V, dilakukan pembukaan rekening kolektif pada salah satu Bank Himbara.

Ida menyebut pemerintah berupaya menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima manfaat. Oleh karena itu, penyaluran subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program bantuan lain seperti kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Kelima, diutamakan pekeria di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, serta jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Seluruh kelompok pekerja tersebut sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 22:02 WIB

Bantuan sosial sebaiknya dikreteriakan secara adil antara pekerja yang lajang dan yang punya tanggungan dlm keluarga. Dan bagi perush yang beri imbalan gaji (upah) dibawah UMR sebaiknya diteliti ulang..lebih cermat lagi.

07 September 2021 | 17:42 WIB

Subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan sangat membantu, terutama bagi para pekerja di masa pandemi Covid-19 ini.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%