PPN PRODUK DIGITAL

Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:11 WIB
Soal Pemungutan PPN Produk Digital, DJP: Tidak Ada Kendala Berarti

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) disusun dengan hati-hati. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kepatuhan para pemungut yang telah ditunjuk.

Dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan otoritas pajak memang masih belum memiliki aplikasi yang bisa memverifikasi jumlah PPN produk digital yang dilaporkan dan disetorkan.

"Kami harus semi-semi percaya atas nilai PPN yang dipungut dan disetor karena kami tidak sepenuhnya tahu berapa yang dipungut oleh pelaku PMSE. Namun, kami bisa melakukan kerja sama dengan negara mitra tempat perusahaan digital pemungut PPN PMSE berasal,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Ani mengatakan ketentuan pemungutan PPN atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri melalui PMSE di Indonesia sudah disusun dengan sangat hati-hati. Ketentuan ini tertuang Perpu 1/2020 (UU 2/2020) dan PMK 48/2020.

Menurutnya, pemerintah sudah berhati-hati menetapkan ketentuan penunjukan pemungut. Hal yang sama berlaku dalam menyusun mekanisme pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN yang dikumpulkan oleh perusahaan luar negeri atas penyerahan produk digital di Indonesia.

Terkait dengan penunjukan pemungut PPN PMSE, jelas Ani, DJP melakukan sosialisasi kepada perusahaan digital satu persatu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemungut sepenuhnya memahami kebijakan pemerintah tentang PPN produk digital.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Kami memulai dari 6 pemungut PPN PMSE dan sekarang menjadi 36 pemungut. Itu kami ajak ngobrol satu persatu. Itu mungkin kendala di awal," ujar Ani dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.

Setelah ditunjuk, perusahaan digital juga tidak serta merta memungut PPN produk digital. PMK 48/2020 memberikan waktu hingga 1 bulan bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya terlebih dahulu.

Berkat kehati-hatian tersebut, Ani mengaku tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan kebijakan pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri. "Hingga saat ini, tidak ada kendala yang berarti dan malah kebijakan ini diharapkan bisa menambah penerimaan negara,” katanya. Simak pula artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Oktober 2020 | 19:09 WIB

wah menarik banget, bagus deh pemerintah udah kenain PPN PMSE karena potensi perpajakannya besar sekali

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD