DEBAT PAJAK

Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 09:30 WIB
Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon.

Dalam usulan pemerintah, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon. Adapun tarif pajak karbon yang diusulkan adalah sebesar Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon menjadi kebijakan yang penting dalam penanganan perubahan iklim. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemerintah ingin mewujudkan ekonomi hijau yang main kompetitif dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Taxing Energy Use for Sustainables Development (2021) menyatakan penerapan pajak karbon menjadi instrumen kuat dalam penanganan masalah lingkungan akibat emisi karbon sekaligus memberi penerimaan negara.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Di sisi lain, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat penerapan pajak karbon akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Apalagi, kegiatan bisnis pada saat ini tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan dampak penerapan pajak karbon akan membuat biaya produksi naik dan daya beli masyarakat menurun. Menurutnya, sebanyak 18 asosiasi pengusaha menolak penerapan pajak karbon yang masuk sebagai jenis pajak baru dalam RUU KUP.

Rasjid meyakini rencana penerapan pajak karbon akan menjadi komponen biaya baru bagi pelaku usaha. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, daya saing industri dalam negeri akan turun dan kalah bersaing dengan produk impor.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

"Hal ini tentunya mendorong kenaikan biaya produksi dan distribusi produk sehingga menekan daya beli atau buying power masyarakat dan berpotensi menimbulkan inflasi," ujarnya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah perlu mengenakan pajak karbon atau tidak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar. Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan komentar terbaik dan telah menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan melalui https://forms.gle/gL9wszhV3wsvmut76 akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Tenang, pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 14 Oktober 2021.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
63
82.89%
Tidak Setuju
13
17.11%

09 Oktober 2021 | 15:38 WIB
Setuju karena pajak karbon memacu kegiatan yang seminimal mungkin menghasilkan karbon tetapi perlu diyakinkan bahwa hasil pajak karbon betul2 digunakan untuk mengurangi emisi karbon.

09 Oktober 2021 | 02:52 WIB
Setuju, karena di indonesia emisi karbon sudah tinggi dan dapat berdampak pada perubahan iklim menjadi tidak menentu. Sehingga perlu langkah untuk meminimalisirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Sejalan dengan itu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals 2045, yaitu penanganan perubahan iklim. #MariBicara

08 Oktober 2021 | 23:26 WIB
Saya setuju dengan pengenaan pajak karbon. Kebijakan yang akan dimulai pada April 2022 ini menjadi fokus pemerintah menuju kebijakan yang mengedepankan pada keselamatan bumi dan lingkungan. Pajak karbon ini menjadi sebuah kebijakan untuk mementingkan pada pengurangan efek negatif emisi bagi lingkungan. Selain itu, pajak karbon menjadi salah satu bentuk penerimaan negara, yang diketahui bahwa adanya pandemi COVID-19 menyebabkan perekonomian negara mengalami defisit sehingga perlu adanya tambahan penerimaan negara. Pajak karbon ini tidak hanya bermanfaat bagi penerimaan negara, namun juga dapat menyelamatkan lingkungan bagi generasi berikutnya, dan lebih lanjut juga dapat digunakan untuk penelitian atau pengembangan sumber daya energi terbarukan yang dapat menggantikan penggunaan karbon dalam industri. #MariBicara

08 Oktober 2021 | 22:41 WIB
Pajak karbon mengarahkan pada simbiosis mutualisme antara bisnis dan lingkungan. Esensi utama jenis pajak ini bukanlah penerimaan negara, tetapi mendorong bisnis yang ramah lingkungan. Para pelaku usaha berhak memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh alam, tetapi perlu diingat bahwa alam pun berhak untuk sustain. Pajak karbon seyogyanya tidak menjadi beban tambahan (baru) bagi masyarakat selaku konsumen, tetapi menjadi tools atau motivasi bagi para pelaku bisnis untuk mengembangkan pola berusaha yang win win solution. Artinya, harus menemukan keseimbangan antara pemenuhan hak pelaku usaha, hak konsumen, dan hak alam/lingkungan. #MariBicara

08 Oktober 2021 | 22:17 WIB
Setuju, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan fiskal berbasis lingkungan. Menurut saya pajak karbon dapat menjadi solusi untuk mengurangi polusi karbon yang semakin banyak apabila dibarengi dengan pengalokasian hasil pajak karbon yang tepat. Pengalokasian ini dapat dilakukan melalui mekanisme earmarking untuk memastikan hasil pemungutan pajak digunakan untuk mengurangi dampak emisi karbon serta mendorong pengusaha untuk beralih ke teknologi yang ramah lingkungan. Selain itu, pajak karbon juga dapat menjadi tambahan pendapatan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran akibat pandemi Covid-19. Dengan pajak karbon, penerimaan nyaman, lingkungan aman👍 #MariBicara

08 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Menurut saya dengan adanya pajak karbon ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi ekstenalitas negatif yg di timbulkan, dan itu cukup positif jika dikaitkan dg isu kerusakan lingkungan. Jika dampak negatif bagi pengusaha, yg akan menambah beban pajak bagi mereka. Agaknya pemerintah juga harus mencari jalan keluar, agar pengusaha bisa mau ikut mensukseskan pajak karbon. Mungkin salah satu solusinya ialah memberikan sertifikat internasional kepada pengusaha yg sudah andil dalam upaya penerapan pajak karbon dalam usahanya. Misalnya seperti pemberian ISO, atau sertifikat lain yg fungsinya mampu memperbaik citra pengusaha dimata konsumen dan dalam kerja sama lainnya. Sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah urut andil dalam campaign peduli lingkungan, sehingga mungkin dengan hal ini diharapkan akan mengurangi rasa keberatan pengusaha terhadap pengenaan pajak tsb. #MariBicara

08 Oktober 2021 | 20:58 WIB
Setuju, sebab di indonesia emisi karbon sudah tinggi dan dapat berdampak pada perubahan iklim menjadi tidak menentu. Sehingga perlu langkah untuk meminimalisirnya. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Sejalan dengan itu, penerapan pajak karbon sudah relevan dengan salah satu tujuan Sustainable Development Goals 2045, yaitu penanganan perubahan iklim. Sehingga dengan penerapan pajak karbon dapat membatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon berlebih dan membantu penanganan perubahan iklim. Terkait bahan bakar yang harganya akan lebih tinggi karena terkena pajak, masyarakat dapat menjadikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan seperti bahan bakar nabati sebagai alternatifnya. Selain itu, dengan diterapkannya pajak karbon akan meningkatkan penerimaan negara di tengah pandemi seperti sekarang yang sedang memerlukan pasokan dana untuk pemulihan perekonomian. #MariBicara

08 Oktober 2021 | 20:16 WIB
Setuju Siapa yang tidak mau Kualitas udara yang baik, semakin meningkatnya pemanasan global, dan keterpurukan iklim sudah menjadi masalah bersama sejak lama, perlu ada perubahan yang signifikan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Pajak karbon bisa menjadi jawaban dan alternatif yang tepat untuk diterapkan di Indosesia dalam menjawab tantangan pemanasan global dan keterpurukan iklim. Selain Pajak Karbon akan menambah pendapatan negara dari perluasan basis pajak, bahkan negara² lainpun telah menerapkan Tax karbon. #indonesiabangkit #indonesiamaju #maribicara #pajakkitauntukkita

08 Oktober 2021 | 17:11 WIB
Setuju: -Carbon tax dpt mengurangi eksternalitas negatif dr emisi karbon yg buruk di Indonesia; -Indonesia di 2016 telah meratifikasi Paris Agreement utk menurunkan emisi gas rumah kaca & pencegahan perubahan iklim dgn target NDC 29% & 41%; -Pajak ini dpt dialokasikan utk project environments (dg memperhatikan cost effectiveness) & utk menggeliatkan pasar tenaga kerja di industri rendah karbon. Tdk masalah tarifnya dimulai dr tarif rendah, krna menurut saya akan lbh baik jika kebijakan rate-nya gradually increase sembari melakukan evaluasi di berbagai aspek. Utk mengurangi dampak regresif di sektor rumah tangga berpenghasilan rendah & UMKM saat pemulihan ekonomi, bisa dibarengi dg penurunan PPh scr proporsional. Kemungkinan seperti tdk tercapainya target NDC krn sulitnya menetapkan tarif pjk yg akurat dpt disinkronisasi dgn ETS (cap-and-trade) dgn pengawasan intens & regulasi tambahan lain. Namun sebaiknya pemerintah jgn berfokus dulu pd perdagangan izin emisi internasional.#MariBicara

08 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Setuju, namun jika pengusaha dgn mudahnya membebankan pajak ini pada konsumen maka tidak ada jaminan pengusaha melakukan pengembangan metode produksi guna mengurangi emisi karbon utk menjaga lingkungan hidup. #Mari Bicara
ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD