KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 15:30 WIB
Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka beserta bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada 15 September 2022.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Jawa Tengah No. B-1998/M.3.5/Ft.2/08/2022 dan B-1999/M.3.5/Ft.2/08/2022.

“Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka [berinisial] YS dan RKW melalui PT DKT,” jelas kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Tindak pidana yang dilakukan ialah dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara pada kurun waktu masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, tim penyidik juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang timbul sekitar Rp1, 57 miliar. Tersangka terancam pidana penjara 2-6 tahun serta denda paling sedikit 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum dilakukan proses penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan. Wajib pajak sebenarnya mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai yang diatur pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun, wajib pajak tidak menggunakan haknya tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Dalam tahap penyidikan, wajib pajak juga berhak mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara.

“Meski demikian, tersangka juga tidak menggunakan hak tersebut,” sebut kanwil.

Kanwil menambahkan pihaknya senantiasa menjalin kerja sama dan sinergi dengan penegak hukum terkait, yaitu Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam penegakan hukum perpajakan guna mengamankan penerimaan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amin Heri Sanjaya 25 September 2022 | 21:45 WIB

kenapa tidak ikut tax amnesty itu perusahaan yah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023