DDTC PODTAX

Peran Blogger dalam Perkembangan Inklusi Pajak Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Maret 2021 | 16:40 WIB
Peran Blogger dalam Perkembangan Inklusi Pajak Indonesia

INKLUSI pajak menjadi unsur yang krusial dalam ekosistem pajak di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan publik kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Selain melalui program pemerintah, berbagai pihak juga turut berkontribusi bagi perkembangan inklusi pajak salah satunya melalui pemanfaatan berbagai saluran media komunikasi alternatif. Sebelum mengenal videografis, vlog, podcast, dan lain sebagainya, salah satu media alternatif yang sering digunakan dalam rangka inklusi pajak adalah blog.

Lantas informasi apa saja yang disajikan dalam blog pajak? Apa yang memotivasi blogger pajak untuk tetap konsisten memberikan informasi dan literasi pajak?

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi dengan dua blogger pajak yaitu Raden Agus Suparman dan Triyani. Mereka berdiskusi mengenai peran blogger dalam perkembangan inklusi pajak di Indonesia.

Penasaran? Yuk simak selengkapnya di episode terbaru PodTax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juni 2021 | 10:54 WIB

dua blog ini sering menjadi rujukan saya saat belajar pajak, selamat pak Agus dan bu Triyani.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

BERITA PILIHAN