PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 11:31 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Dicky Wijaya mengatakan pemprov memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemprov menghapus semua denda administrasi pajak kendaraan bermotor.

"Mulai 1 Januari 2021, denda pajaknya normal," katanya, dikutip pada Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak itu, sambungnya, bisa mendatangi kantor Samsat atau mobil Samsat keliling. Dia memastikan semua tempat pelayanan Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Jika tidak segera membayar pajak kendaraan bermotor, menurut Dicky, pemprov akan melakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak mulai Januari 2021. Proses penagihan pajak itu dilakukan hingga penjemputan ke rumah-rumah.

Pemprov bahkan telah menyiapkan juru sita agar akan melakukan kegiatan penagihan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dicky optimis target penerimaan pajak daerah 2020 senilai Rp1,65 triliun dapat tercapai walaupun ada pandemi Covid-19. Khusus pajak kendaraan bermotor, realisasinya hingga saat ini sekitar Rp325 miliar atau 95% dari target Rp342 miliar.

"Saat ini tinggal menunggu realisasi pajak kendaraan bermotor yang tinggal 5% lagi," ujarnya, seperti dilansir batampos.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Desember 2020 | 14:17 WIB

Gw kena prank.... hiks hiks

14 Desember 2020 | 12:41 WIB

batam masuk kepulaun Riau kan?? tapi kok tidak ada pemutihan pajak kendaraan?? seperti yang di beritakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024