KOTA DEPOK

Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 08:57 WIB
Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan memangkas tarif pajak restoran dari yang awalnya 10% menjadi 7%. Tarif tersebut mulai berlaku pada tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan Pemkot Depok akan menyosialisasikan beleid terbaru, yang memuat kebijakan penurunan tarif, agar diketahui pelaku usaha restoran dan konsumen.

"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Alhamdulillah, responsnya sangat positif," ujar Endra, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, Pemkot Depok berharap perekonomian dapat pulih lebih cepat. Kebijakan ini nantinya akan sangat menguntungkan, terutama bagi restoran yang memiliki lokasi berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Namun demikian, pemangkasan tarif pajak restoran ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Oleh karena itu, Pemkot Depok menargetkan pemasangan alat transaksi elektronik untuk 200 restoran pada ini.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Endra, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Endra juga menegaskan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 7% tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Tarif 7% ini diyakini akan meningkatkan konsumsi. Dengan demikian, sambung Endra, kebijakan tersebut akan menguntungkan ketiga pihak, baik pengusaha restoran, konsumen, maupun Pemkot Depok. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:43 WIB

semoga peraturan ini dapat berjalan sesuai tujuan dari awal

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System