KABUPATEN MALANG

Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 17:20 WIB
Makin Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Perbarui Apliaksi Sipanji Ilustrasi.

KOTA MALANG, DDTCnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Mandiri (Sipanji) yang sebelumnya hanya berbasis web menjadi aplikasi berbasis android.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan pemutakhiran aplikasi Sipanji dilakukan guna menanggapi mandat dari Bupati Malang untuk menciptakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pembayaran pajak melalui sarana elektronik.

“Dulu Sipanji hanya bisa diakses oleh wajib pajak melalui website saja. Namun, kali ini sudah kami kembangkan dan bisa diakses melalui aplikasi android,” kata Purnadi.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Aplikasi Sipanji pertama kali diluncurkan pada Maret 2019. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan subjek pajak, objek pajak, hingga melaporkan pajak terutang secara daring. Aplikasi ini mendapat antusiasme yang tinggi dengan pengunduh sekitar 4.000.

Proses pengunduhan dan pemasangan aplikasi ini sangat mudah. Pengguna cukup mengunduh aplikasi melalui platform Play Store, kemudian menginstal dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Namun, meski mudah, Bapenda Kabupaten Malang tetap gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi ini.

Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan wajib pajak yang ingin mengakses Sipanji melalui gawainya hanya perlu memasukkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). NPWPD berfungsi sebagai user name sekaligus kata sandi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melalukan pendaftaran.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, aplikasi Sipanji tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat kepada pemerintah. Pasalnya, melalui aplikasi tersebut, pemerintah dapat memantau pendaftaran maupun pembayaran pajak secara real time.

“Seluruh proses pembayaran maupun pendaftaran pajak, semua bisa termonitor secara real time. Dengan adanya aplikasi ini, tentunya sangat praktis dan memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka,” ujar Purnadi.

Antusiasme yang tinggi membuat aplikasi Sipanji tidak hanya memudahkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Hal ini terlihat dari pernyataan Purnadi pada September lalu yang menyatakan aplikasi Sipanji berhasil meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Sejak kami launching pada Maret lalu, ada pengingkatan kesadaran wajib pajak sampai 60%,” ungkap Purnadi, seperti dilansir malangtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global