KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Disepakati, Indonesia Perlu Hitung Cermat Untung-Rugi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Konsensus Global Disepakati, Indonesia Perlu Hitung Cermat Untung-Rugi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai sudah selangkah lebih maju melalui pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Melalui skema ini, pemerintah bisa memungut PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.

Namun, kebijakan tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Indonesia. Pemerintah diwanti-wanti untuk menghitung berapa banyak penerimaan yang bisa diperoleh dari skema pemajakan PMSE.

Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba menekankan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi atas pemajakan digital.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

"Baru-baru ini 134 negara telah bergabung pada 2 pilar yang diharapkan dapat menjadi jawaban dari tantangan pajak digital khususnya bagi para perusahaan multinasional," ungkap Arnaldo dalam Virtual International Tax Conference 2021 bertajuk The New Era of Global Tax Transparency yang diselenggarakan IAI, Rabu (13/10/2021).

Proposal Pilar 1: Unified Approach sendiri mereformulasi peraturan pajak internasional. Pilar 1 Amount A memberi peluang bagi ndonesia selaku yurisdiksi pasar untuk memajaki penghasilan korporasi multinasional yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia meski tidak memiliki kehadiran fisik di sini.

Sementara Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) berfokus pada penerapan tarif pajak penghasilan minimum secara global untuk perusahaan. Indonesia juga berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan dari ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Ketua Divisi Kebiijakan Pajak dan Statistik di OECD David Bradbury mengungkapkan bahwa kedua pilar menghasilkan sekitar US$150 miliar atau setara Rp2.100 triliun tambahan pendapatan pajak global per tahun

Sayangnya, menurut David, Indonesia diproyeksikan hanya menerima sedikit manfaat dari implementasi kedua pilar. Mengacu pilar 1 misalnya, parameternya dianggap terlalu tinggi bagi Indonesia. Proposal tersebut hanya berlaku untuk perusahama multinansional dengan omzet global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10 persen.

Apabila dari syarat pertama sudah tidak memenuhi, perusahaan tidak lagi dapat dikenakan pajak dengan skema Amount A. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perusahaan multinasional raksasa seperti Nintendo, eBay, dan MasterCard harus lepas dari genggaman pemajakan seperti pada konsensus.

Alasannya, laba atas perusahaan tersebut belum mencapai standar yang ditentukan. Oleh karenanya, negara sumber tidak memiliki kapasitas untuk memajaki perusahaan tersebut. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:44 WIB

Langkah yang diambil oleh Indonesia tentunya memiliki banyak pertimbangan. sangat diharapkan langkah yang diambil bukanlah hal yang merugikan Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD