KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 21 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kemplang Pajak, Direktur Perusahaan Tambang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penyerahan tahap II (P-22) atas barang bukti dan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan wajib pajak berinisial AA diduga secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut/dipotong oleh PT TWS pada 2016.

"Akibat perbuatan tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak dirugikan sebesar Rp690,13 juta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Tersangka AA merupakan direktur PT TWS atau perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir, batu pecah, dan penjualan semen.

Dengan perbuatan tersebut, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra memandang tersangka AA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

P-22 yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra terhadap AA merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk mendorong kesadaran pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Selain itu, P-22 juga terpaksa dilakukan mengingat wajib pajak yang menunggak pajak dan melakukan tindak pidana perpajakan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya kepada DJP.

"Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, untuk segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," ujar Eko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juni 2021 | 23:28 WIB

Dengan penggelapan pajak ini akan memperkaya diri sendiri, maka dari itu pemerintah harus menindak tegas oknum yg bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD