PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:12 WIB
Kemenkeu Optimistis Dana Repatriasi Tidak Lari Lagi ke Luar Negeri

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih optimistis ratusan triliun dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan betah di Indonesia meskipun holding period berakhir.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto optimistis dana hasil repatriasi tidak langsung lari ke luar setelah berakhirnya holding period selama 3 tahun. Pasalnya, berbagai perbaikan sudah dilakukan pemerintah untuk mendukung iklim investasi di Tanah Air.

“Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu dengan berbagai kebijakan,” katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan perbaikan kebijakan tersebut antara lain pada sektor perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) misalnya, disebut memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnis di dalam negeri.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi peserta tax amnesty untuk buru-buru memindahkan dana repatriasi yang senilai Rp140,5 triliun ke luar negeri. Perbaikan kebijakan dan iklim investasi di dalam negeri dinilai masih menarik untuk menanamkan dana di dalam negeri.

“Kita buat fasilitas percepat perizinan dan shifting melalui OSS dan sebagai macam. Kita yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Seperti diketahui, holding period dana repatriasi hasil tax amesty periode I dan II akan selesai pada 31 Desember 2019. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang direpatriasi dalam period I dan II senilai Rp114,16 triliun.

Setelah holding period berakhir, dana yang direpatriasi kembali bebas ditempatkan, termasuk ke yurisdiksi sebelumnya. Setidaknya terdapat lima negara sumber utama dana repatriasi. Kelima negara tersebut adalah Singapura, Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Island. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track