AUSTRALIA

Jasa & Produk Digital Kena PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:04 WIB
Jasa & Produk Digital Kena PPN

MELBOURNE, DDTCNews — Otoritas pajak Australia, Australian Taxation Office (ATO) baru saja menerbitkan ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan jasa dan penjualan produk digital dari luar negeri. Ketentuan ini tergolong sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) atau di Australia lebih dikenal dengan goods and services tax (GST).

Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2017, nantinya akan mencakup berbagai jenis jasa dan produk digital, misalnya streaming dan downloading produk digital seperti film, lagu, permainan dan e-book serta saat memberikan jasa arsitek dan hukum.

Para penyedia jasa dan produk digital tersebut wajib melakukan regisitrasi pada ATO apabila usahanya berlangsung paling tidak 12 bulan dan omzetnya mencapai AU$75 ribu setara Rp7 miliar. Selanjutnya, mereka juga wajib membayar dan melaporkan pembayaran GST-nya kepada ATO.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

“Kami siap membangun sistem elektronik sederhana guna memudahkan proses registrasi dan pembayaran GST. Rencananya sistem ini akan bisa diakses mulai tanggal 1 April 2017 melalui website resmi ATO” ujar ATO dalam satu pernyataan tertulis.

Dengan sistem ini penyedia jasa dan produk digital tidak perlu membuat bukti pemotongan pajak atau dokumen sejenisnya kepada konsumen. Mereka cukup mengisi syarat minimal berupa identitas, mengajukannya, dan membayar GST yang terutang.

Saat ini Australia menerapkan tarif GST 10%. Menurut ATO, 1/11 dari biaya yang dibebankan pada konsumen atas penyerahan jasa atau penjualan produk digital akan menjadi GST yang wajib dibayar, sepanjang konsumen tersebut merupakan warga negara Australia yang tidak terdaftar dalam sistem GST atau di Indonesia disebut juga bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Penyedia jasa dan produk digital bisa menggunakan data dan informasi yang terekam dalam sistem bisnis mereka untuk membedakan mana yang termasuk warga negara Australia dan mana yang bukan.

Jika perlu, bisa juga dengan menanyakan Australian Business Number (ABN) atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah nomor pengukuhan PKP , selain itu dapat juga dengan meminta pernyataan secara langsung dari konsumen mengenai status mereka.

Seperti dikutip tax-news.com, cara tersebut memudahkan penyedia jasa dan produk digital untuk mendeteksi konsumennya. Dengan demikian proses pemungutan GST bisa berjalan lancar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 14:08 WIB

Penambahan perusahaan global sebagai pemungut PPN digital http://www.krishandsoftware.com/blog/566/ppn-barang-jasa-digital/

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024