KOTA BENGKULU

Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 14:00 WIB
Jadi Contoh, ASN Diminta Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi ASN.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pembayaran PBB-P2 akan jatuh tempo pada 30 September 2021. Dia pun meminta wajib pajak, terutama dari kalangan ASN, segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kita saja tidak membayar pajak malah menyuruh orang lain membayar. Maka saya imbau segera bayar pajak," katanya dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Arif mengatakan membayar PBB-P2 menjadi kewajiban semua masyarakat, termasuk ASN. Namun, lanjutnya, ASN juga perlu menjadi contoh yang baik dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan institusinya akan melayangkan surat edaran kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Bengkulu. Melalui surat tersebut, dia akan meminta kepala OPD mendorong ASN yang dipimpin segera membayar PBB-P2.

Surat tersebut akan ditandatangani wali kota agar segera ditindaklanjuti kepala OPD dengan mengoordinasikan ASN membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

"Harapan kami kepada ASN Kota Bengkulu untuk dapat segera melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu terkait dengan tanah maupun bangunan," ujarnya dilansir kabarrafflesia.com.

Selain ASN, Sri Putri meminta masyarakat juga segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Alasannya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dibelanjakan untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 16:22 WIB

asn ini harus menjadi contoh bagi maayarakat lainnya, apabila masih tidak membayarkan pajaknya maka harus ditindak lebih tegas

28 September 2021 | 17:47 WIB

Aparatur sipil negara memang sepatutnya memberikan contoh kepada masayarakat terutama dalam hal pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS