PMK 99/2020

Horee.. Beli Ikan Sekarang Bebas PPN

Muhamad Wildan | Senin, 17 Agustus 2020 | 06:07 WIB
Horee.. Beli Ikan Sekarang Bebas PPN

Suasana aktivitas pasar ikan di Muara Baru, Jakarta. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro A.)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai perincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). PMK yang dimaksud adalah PMK No. 99/2020.

Dalam bagian pertimbangan, tertulis PMK ini diundangkan dalam rangka menambahkan cakupan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN sekaligus memberikan kepastian hukum.

PMK ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung (MA). "Untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN dan menyelaraskan dengan Putusan MA No. 21/HUM/2018," bunyi beleid tersebut pada bagian penjelas, dikutip Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dengan berlatar belakang pada putusan tersebut, Kementerian Keuangan menambahkan satu jenis barang kebutuhan pokok baru yang tidak dikenai PPN, yakni ikan.

Sesuai dengan putusan MA, Pasal 1 ayat 2 PMK sebelumnya, PMK No. 116/2017, bertentangan dengan UU PPN, Pasal 1 ayat 1 b dan ayat 2 huruf b PP No. 81/2015, dan Pasal 5 huruf c UU No. 12/2011 sepanjang tidak memasukkan ikan sebagai komoditas yang tidak dikenai PPN.

Berdasarkan putusan tersebut, komoditas ikan adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Karena itu, pengenaan PPN atas komoditas ikan ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Dalam PMK No. 99/2020 yang baru diterbitkan Kemenkeu, ikan yang penyerahannya tidak dikenai PPN adalah ikan segar atau dingin baik dengan atau tanpa kepala.

Pos tarif ikan yang tidak kena PPN adalah 0302.31.00, 0302.32.00, 0302.33.00, 0302.34.00, 0302.35.00, 0302.36.00, ex 0302.39.00 (hanya tongkol abu-abu), ex 0302.49.39 (hanya kembung dan kawakawa/tongkol komo), ex 0302.89.19 (hanya bandeng), dan ex 0302.89.29 (hanya bandeng).

PMK No. 99/2020 ini mencabut PMK yang lama yakni PMK No. 116/2017. PMK No. 99/2020 dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 5 Agustus 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2020 | 22:36 WIB

Mohon ralat: dengan terbitnya PMK 99 ini maka ikan saat ini menjadi barang bukan objek PPN (non BKP), jadi bukannya bebas PPN seperti judul artikel ini. Karena selama ini ikan adalah barang kena pajak yang dibebaskan PPN-nya. Selain itu nomor Putusan MA yang dikutip di artikel ini salah. Yang benar dapat dilihat di artikel yang saya tulis di: https://syafrianto.blogspot.com/2020/08/akhirnya-ikan-menjadi-barang-bukan.html

17 Agustus 2020 | 23:42 WIB

Mengingat Indonesia merupakan negara maritim dengan potensi perikanan yang besar, diharapkan pembebasan PPN atas komoditas ikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat 👍

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024