DKI JAKARTA

Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Muhamad Wildan | Rabu, 14 April 2021 | 11:28 WIB
Hasil Evaluasi Kemendagri Soal Kenaikan Pajak Penerangan Jalan Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tarif pajak penerangan jalan (PPJ) hasil revisi Perda DKI Jakarta No.15/2010 terlalu tinggi.

Berdasarkan pada evaluasi Kemendagri yang tertuang dalam Kepmendagri No. 973-435/2021, tarif PPJ yang disetujui sebesar 2,4% hingga 5% dalam perda terbaru tidak bertentangan dengan regulasi. Namun, tarif PPJ tersebut tidak sejalan dengan instruksi Mendagri yang meminta pemda mendukung pemulihan ekonomi daerah masing-masing.

"Dari sisi kepentingan umum perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tarif pajak tersebut, mengingat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid- 19 (recovery era)," tulis Kemendagri pada lampiran Kepmendagri No. 973-435/2021 yang telah ditandatangani sejak 2 Maret 2021 tersebut, dikutip pada Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kemendagri juga menyebut instansinya telah menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2020 yang mengatur tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan pandemi. Salah satu poin yang diinstruksikan adalah pemberian insentif pajak.

Kemendagri menerangkan pemerintah pusat telah terus mengeluarkan program kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat dan dunia usaha keluar dari pandemi Covid-19.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif pajak daerah termasuk PPJ, lanjut Kemendagri, seyogyanya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

"Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat dan dunia usaha terkait dampak pandemi Covid-19," tulis Kemendagri.

Seperti diketahui, dalam revisi atas Perda 15/2010, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menaikkan tarif PPJ dari yang awalnya sebesar 2,4% menjadi 2,4% hingga 5%. Revisi atas perda mengenai PPJ ini telah disepakati sejak September 2020.

Tarif yang ditetapkan pun bervariasi tergantung pada kelompok penggunanya, yakni kelompok pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai 200 kV adalah sebesar 3%, sedangkan pengguna daya di atas 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Baca Juga:
Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Rumah tangga yang menggunakan daya 1.300 VA dikenai tarif PPJ sebesar sebesar 2,4%, pengguna daya 2.200 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3%, pengguna daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA sebesar 2,4%, pengguna 900 VA sebesar 3%, pengguna 1.300 VA sebesar 3,5%, pengguna 2.200 sampai 5.500 VA sebesar 4%, pengguna 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar 4.5%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 April 2021 | 22:27 WIB

Sebenarnya perlu diperhatikan juga terkait earmarked dari pajak penerangan jalan ini. Seharusnya seluruh masyarakat bisa benar-benar menikmati fasilitas penerangan jalan yang memadai, karena masyarakat membayar pajak ini setiap bulan saat membayar tagihan listrik. Jadi tidak hanya tarif saja yang dinaikkan, tetapi kualitas penerangan jalan pun juga ditingkatkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

BERITA PILIHAN