KANWIL DJP JAWA BARAT II

Dibuka di 4 Tempat, Bale Pajak Layani Pengisian SPT dan Lupa EFIN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Februari 2021 | 18:31 WIB
Dibuka di 4 Tempat, Bale Pajak Layani Pengisian SPT dan Lupa EFIN

Ilustrasi. Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II membuka layanan melalui Bale Pajak di 4 tempat.

Dalam informasi yang disampaikan melalui laman resmi Ditjen Pajak (DJP), khusus Februari 2021, Bale Pajak akan melayani pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-filing dan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN).

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis di Bulan Februari 2021. Kegiatan ini dimulai pukul 11.00 sampai dengan 15.00,” bunyi informasi tersebut, dikutip pada Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Adapun 4 tempat yang dimaksud adalah pertama, Gelar Waroeng Grand Wisata, Bekasi. Kedua, Kawasan Industri MM2100, Bekasi. Ketiga, Mall Lippo Cikarang, Bekasi. Keempat, Karawang International Industrial City.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2021 | 20:54 WIB

Kegiatan yang harus ditiru oleh daerah lain sebagai upaya memaksimalisasi penerimaan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI