BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Perpu, Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 06:20 WIB
Dengan Perpu, Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (foto Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons pandemi COVID-19, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan masuk dalam Perpu tersebut.

Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/4/2020). Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani Perppu tersebut kemarin, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi situasi yang memaksa di tengah tantangan berat adanya pandemi COVID-19.

Virus Corona bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga membawa implikasi pada ekonomi. Perpu ini memberi fondasi untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam Perppu tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Tarif ini berlaku mulai tahun ini, lebih cepat dari usulan awal yang dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleid ini, penurunan dimulai pada 2021. Simak infografis pajak ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tarif PPh Badan’.

DDTC Fiscal Research sebelumnya juga merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Selain itu, ada pula bahasan mengenai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 34/2020. Dalam SE itu, masa pelaksanaan kerja dari rumah (work frome home/WFH) aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. SE ini akan menjadi pertimbangan Ditjen Pajak (DJP) untuk menentukan ketentuan pelayanan kepada wajib pajak selanjutnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebijakan Pajak

Presiden Jokowi mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi bagian dari sejumlah kebijakan pajak yang diatur dalam Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beberapa kebijakan pajak lainnya terkait dengan insentif.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, sambungnya, akan diprioritaskan melalui PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Ada pula untuk pembebasan PPh impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

“Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi 22% memang akan dipercepat mulai pada tahun ini.

“Betul. Ditunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dalam waktu dekat ini ya,” katanya. Kontan/DDTCNews)

  • Defisit Anggaran di Atas 3%

Lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah juga ingin memperlebar ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk menangani dampak virus Corona.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Jokowi memperkirakan defisit anggaran akan berada di kisaran 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, ruang pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

"Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Work from Home Pegawai DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan dua surat edaran baru dari Kementerian PANRB yaitu terkait perpanjangan masa bekerja dari rumah dan larangan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Kendati demikian, Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajib pajak di kantor belum diketok. Hingga hari ini, pelaksanaan WFH pegawai DJP dan penghentian sementara layanan tatap muka masih akan berlaku hingga 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

“Belum diputuskan sampai kapan penerapan work from home ini,” kata Yoga. (DDTCNews)

  • Pajak atas THR

PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti masa pajak saat tidak ada pembagian THR oleh perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. PPh 21 DTP hanya diberikan untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

“Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR,” demikian bunyi penggalan ketentuan yang disampaikan dalam contoh soal di lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Simak artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’. (DDTCNews)

  • Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Makin Tertekan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi makin tertekan karena efek penyebaran wabah virus corona. World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya mencapai 2,1%. Menurut World Bank, ada tekanan dari sisi ekspor dan impor.

“Ekspor dan impor pada 2020 masing-masing akan terkontraksi sebesar 2% dan 7%, melanjutkan kontraksi pada 2019 yang masing-masing 0,87% dan 7,69%,” tulis laporan World Bank dalam World Bank East Asia and Pacific Economic Update: April 2020. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 13:47 WIB

Wah, dapet notif email dari DDTC dan langsung baca! Berita yang disajikan DDTC sangat komunikatif dan mudah dipahami. Kebijakan pemerintah saat ini sudah cukup membantu sektor ekonomi, terutama dengan insentif-insentif yang diberikan. Semoga Indonesia bisa segera pulih dari pandemi Corona Virus ini. Stay safe & Healthy semuanya!!

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah