TIPS PAJAK

Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:44 WIB
Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

UMUMNYA, pengembalian kelebihan pajak atau restitusi memakan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak bisa saja memberikan fasilitas berupa restitusi dipercepat atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan.

Tentu saja, untuk mendapatkan fasilitas tersebut terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak di antaranya harus terklasifikasi sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu atau bisa juga disebut wajib pajak patuh.

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Untuk diingat, wajib pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk—ditandai dengan 3 digit terakhir NPWP 000—terdaftar. Silakan unduh contoh surat permohonan di sini.

Jangan lupa untuk melampirkan beberapa dokumen antara lain rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak.

Baca Juga:
PMK Baru! Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat untuk PKP Mobil Listrik

Lalu, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Pertama, rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang.

Baca Juga:
DJP Kucurkan Restitusi Dipercepat Rp 79 Miliar untuk WP Orang Pribadi

Kedua, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Penerbitan keputusan atas wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara tertulis tersebut dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 12:07 WIB

Persyaratan Point 1-4 ini apa harus dijalankan semua, jika persyaratan no. 3 blm bs dijalankan karena kendala biaya audit apa tetap bisa diajukan , dan bisa berhasil? Mohon infonya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?