TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Menu E-Bupot di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB
Cara Mengaktifkan Menu E-Bupot di DJP Online

TIDAK bisa dimungkiri, administrasi pajak saat ini tengah menuju era digitalisasi. Pelayanan pajak secara langsung atau tatap mula berangsur dikurangi, di antaranya adalah mengisi dan melaporkan SPT.

Khusus SPT Masa PPh Pasal 23/26, DJP sebenarnya sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-599/PJ/2019.

Adapun pemberlakuan membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui e-bupot secara nasional di DJP Online tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

E-bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

DJP menyebutkan setidaknya terdapat enam manfaat e-bupot 23/26. Pertama, tampilan user friendly. Kedua, memiliki fitur tanda tangan elektronik. Ketiga, berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi.

Keempat, meringankan beban administrasi. Kelima, keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP. Keenam, penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unik per pemotong.

Baca Juga:
NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Kriteria wajib pajak yang wajib menggunakan e-bupot mulai 1 Agustus 2020 antara lain seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia; PKP memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Kemudian, PKP menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong dan PKP sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengaktivasi menu e-bupot di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Setelah itu, silakan masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Di menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot. Selamat, Anda kini sudah bisa mengakses e-bupot di DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 23:54 WIB

ya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat