TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

Ringkang Gumiwang | Senin, 14 Juni 2021 | 16:35 WIB
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

GUNA mendukung kemudahan berusaha, otoritas pajak terus berupaya mendorong wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik. Salah satunya adalah mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 63/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektronik dan ditandatangani secara elektronik.

Untuk itu, dokumen elektronik—yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik—yang ditandatangani wajib pajak juga akan memakai tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Tanda tangan elektronik terdiri atas dua jenis yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mula-mula, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari Ditjen Pajak (DJP). Kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP; menyampaikan alamat e-mail aktif dan nomor telepon seluler aktif; dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Apabila, saluran elektronik belum tersedia atau tidak dapat digunakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP.

Lalu, menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang telah diisi dan ditandatangani ke KP2KP atau KPP. Selain itu, menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Setelah formulir diserahkan, DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak dan pengujian verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak. Jika sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis dan diterima lengkap. Jika permohonan ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Bila dalam jangka waktu 1 hari itu Dirjen Pajak tak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus memberikan kode otorisasi DJP dan menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi DJP paling lama 1 hari kerja. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 22:12 WIB

Dokumen elektronik seperti apakah yang dimaksud Pak/Bu ?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit