TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.

Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing..

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membuat kode billing Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing.. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi.

Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila Anda ingin membuat e-billing. STP untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis setoran yaitu STP dengan kode 300.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Lalu, silakan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa melihat di dalam STP yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 10:03 WIB

permohonan minta kode billing

18 Desember 2020 | 10:28 WIB

bagaimana jika di surat tagihan pajak (STP) tidak dijelaskan masa pajak terhutang hanya ada tahun pajak saja.?

10 Agustus 2020 | 23:52 WIB

ya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen