DKI JAKARTA

Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 17:30 WIB
Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Warga ibu kota yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk mendapatkan insentif diskon dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana yang tercantum pada Pergub 60/2021, insentif keringanan pokok PBB dan PKB tidak hanya berlaku pada Agustus 2021, tetapi juga pada September 2021. Meski demikian, diskon yang diberikan pada bulan ini tidak setinggi bulan lalu.

"Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan September 2021," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 60/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Adapun bila PKB tahun pajak 2021 dibayar oleh wajib pajak pada September 2021, maka diskon pokok PKB yang diberikan mencapai 5%.

Sebagai perbandingan, diskon PBB yang diberikan bila pajak terutang dibayar pada Agustus 2021 mencapai 20%, sedangkan diskon PKB atas pembayaran pada Agustus sebesar 10%.

Tak hanya keringanan atas PBB dan PKB yang terutang pada tahun ini, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus pemutihan sanksi administrasi atas PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pemutihan. Diskon sebesar 5% dan pemutihan juga diberikan terhadap pembayaran tunggakan PKB yang seharusnya dibayar oleh pajak pada tahun pajak sebelum 2021.

Fasilitas keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PKB pada Pergub 60/2021 diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:05 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga masyarakat membayar pajaknya dan juga semoga dapat meningkatkan pad

15 September 2021 | 17:45 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui diskon PBB dapat membantu asyarakat di kondisi saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS